Cara Cek Status NUPTK dengan Nama secara Online

Sudah tahu bagaimana Cara Cek Status NUPTK dengan Nama secara Online? Jika belum, maka saat ini kamu berada pada website yang tepat. Karena kami akan mengulas metode satu ini secara lengkap dan pasti aman.

Penasaran? Ikuti terus artikel ini hingga selesai!

Cara Mudah Cek NUPTK Online

Cara Mudah Cek NUPTK Online

Bagi yang belum memahami bagaimana cara cek NUPTK via online, mungkin agak sedikit kesulitan. Untuk itu, kali ini kami menyertakan bagaimana cara mengetahui NUPTK dan hal penting lainnya.

Supaya kamu tidak penasaran, simak penjelasannya dibawah ini:

1. Pertama buka website dengan link https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk.

2. Lengkapi semua data seperti nama GTK.

3. Pilih provinsi saat ini.

4. Pilih  kota saat ini.

5. Klik “Semua Status Registrasi Akun SIMPKB”.

6. Lalu klik “Semua Status Sinkronisasi DAPODIK”.

7. Tekan opsi Cari GTK.

8. Semua informasi terkait akan ditampilkan

9. Proses seleai.

Ikuti semua langkah yang kami bagikan di atas agar kamu bisa mengetahui semua informasi tentang NUPTK yang dimiliki. Ingat, lakukan langkahnya secara berurutan dan jangan ada poin terlewat.

Apa Itu NUPTK?

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor induk guru PNS dan Non-PNS sebagai identitas resmi. Ini diperlukan untuk proses administrasi dalam program pendidikan.

Masing-masing tenaga kependidikan akan mendapatkan NUPTK 16 digit angka unik dan tidak akan berubah. Ini berlaku meski tenaga pendidik pindah dari satu sekolah ke sekolah lain atau jadi PNS.

Pemilik NUPTK ini bisa melakukan pengecekan secara mudah dengan mengakses website resmi Kemdikbud. Artinya, pemilik NUPTK bisa mengetahui nomor tersebut menggunakan metode online.

Cara Ajuan NUPTK GTK Baru

Untuk mendapatkan NUPTK, kamu harus mengajukan beberapa persyaratan, seperti:

• Login ke website Dapodik https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun operator sekolah.

• Lanjutkan dengan klik akun, kemudian pilih tambah akun.

• Lengkapi semua kolom sesuai identitas PTK, lalu klik simpan.

• Verifikasi ulang akun melalui email.

• Proses selesai.

Persyaratan Harus Dipersiapkan

Perlu kamu tahu, bahwa kamu harus menyiapkan syarat scan format PDF untuk proses pendaftaran secara online. Lihat syarat dibawah ini:

• PTK sudah terdaftar pada Dapodik.

• Dipastikan memang belum mempunyai NUPTK.

• KTP (Kartu Tanda Penduduk).

• Siapkan scan ijazah mulai dari SD, SMP, SMA, S1/D4 format pdf.

• Siapkan scan SK pengangkatan CPNS atau PNS.

• Siapkan scan SK penugasan dan Dinas Pendidikan.

• Untuk Non-CPNS melampirkan SK pengangkatan 3 tahun terakhir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau lainnya.

Semua syarat diatas, akan berbeda untuk GTK pada sekolah swasta dan negeri. Jadi, cek ulang lagi persyaratannya pada laman URL http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat.

Cara Ajuan NUPTK GTK Baru

Mekanisme Pengajuan Mendapatkan NUPTK Baru

Kamu bisa mengajukan untuk mendapatkan NUPTK dengan bantuan operator sekolah. Mekanisme pengajuannya bisa kamu simak pada penjelasan berikut:

1. Pertama, satuan pendidikan menginput DAPODIK melalui aplikasi.

2. Selanjutnya satuan pendidikan mensinkronisasi aplikasi Dapodik.

3. Lalu, PDSPK melakukan verifikasi serta validasi data pendidik dan tenaga kependidikan via sistem Verval PTK.

4. Disini semua data PTK sinkronisasi akan dibandingkan dengan data PTK di database arsip dengan beberapa ketentuan, seperti:

• NUPTK valid, akan dilakukan pencocokan data PTK hingga statusnya valid,

• NUPTK tidak valid atau kosong, data PTK akan dijadikan calon penerima NUPTK,

• NUPTK tidak valid atau NUPTK tidak kosong, akan dilakukan pencarian lanjutan dengan pencocokan data PTK sampai status menjadi valid.

• Apabila data PTK tidak ditemukan, data PTK dijadikan calon penerima NUPTK.

• pemeriksaan data PTK oleh satuan pendidikan yang masuk daftar calon penerima NUPTK via aplikasi Verval PTK.

• Satuan pendidikan memberitahu PTK untuk menyiapkan persyaratan penerima NUPTK.

Jika semua verifikasi sudah selesai dilakukan oleh operator sekolah terkait. Maka kemudian operator melakukan penetapan PTK agar bisa mendapatkan NUPTK.

Mekanismenya, adalah:

1. PTK menyiapkan dokumen syarat calon penerima NUPTK.

2. Setiap dokumen harus asli dan berwarna, bukan fotocopy,

3. Lalu dokumen tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital

4. Kemudian diserahkan pada Satuan Pendidikan agar diunggah via sistem Verval PTK.

5. Pemeriksaan kembali oleh satuan pendidikan mengenai kelengkapan dokumen persyaratan sesuai data aplikasi VervalPTK.

6. Satuan Pendidikan mengunggah dokumen dan mengirim pengajuan via sistem aplikasi Verval PTK.

7. Verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangan untuk data calon penerima NUPTK melalui Verval PTK.

8. Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dokumen persyaratan.

9. Jika memenuhi persyaratan maka akan disetujui.

10. Jika tidak valid akan ditolak maka diberi alasan.

11. Pengajuan ditolak akan kembali jadi calon penerima NUPTK.

12. Proses verifikasi akan dilakukan oleh LPMP, BPKLN, atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangan.

13. Kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK via aplikasi Verval PTK.

14. Setelah itu, PDSPK menerbitkan NUPTK lewat aplikasi Verval PTK berdasarkan verifikasi dan validasi dilakukan BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.

Semua Satuan Pendidikan akan melanjutkan pemeriksaan status penetapan penerima NUPTK via aplikasi Verval PTK. Setelah itu memberitahukan pada PTK terkait.

Penerima NUPTK bisa mekakukan Cara Cek Status NUPTK dengan Nama secara Online di URL gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. Proses ini akan memakan waktu beberapa minggu atau bulan, tergantung kebijakan Dinas Pendidikan-nya. Semoga membantu!.

Tekno Indo News
Tekno Indo News Tekno Indo News adalah sebuah website sebagai wadah media yang membahas tentang infomasi terbaru seputar teknologi, tips dan trik, internet, review gadget, android lain-lain.